ANGGARAN DASAR
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota KAHMI terdiri atas :
a. Anggota biasa
b. Anggota kehormatan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Anggota biasa adalah Alumni Himpunan Mahasiswa Islam.
2. Anggota kehormatan adalah seseorang yang telah berperan besar memajukan KAHMI, yang ditetapkan oleh Majelis Nasional.
Pasal 2
1. Sistem keangotaan KAHMI bersifat stelsel aktif.
2. Anggota KAHMI adalah alumni HMI.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
HAK ANGGOTA
HAK ANGGOTA
1. Anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada Majelis Nasional, dan Majelis Wilayah/ Daerah/Rayon/ Perwakilan.
2. Anggota biasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih menjadi Majelis Nasional dan Majelis Wilayah/ Daerah/ Rayon/ Perwakilan.
3. Anggota kehormatan mempunyai hak mengajukan saran atau usul kepada Majelis Nasional secara lisan atau tertulis.
Pasal 4
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Melaksanakan ketentuan organisasi.
2. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan KAHMI
3. Menjaga nama balk KAHMI
4. Membayar uang iuran anggota.
0 comments:
Post a Comment